PENINGKATAN PEMAHAMAN
DAN KEPATUHAN MASYARAKAT
TERHADAP KONSTITUSI
A.
Latar belakang.
Konstitusi
menurut C.F. Strong memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi masyarakat
untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama
dalam rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk Negara[1].
Dengan kata lain, konstitusi merupakan prinsip-prinsip fundamental dari sistem
politik dan merupakan dasar hukum tertinggi pembentuk fondasi sebuah sistem “rule of law” bagi setiap Negara, dimana
aspirasi nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dalam masyarakat direfleksikan,
kedaulatan politik dan keadilan hukum bagi masyarakat dijamin, dimana suprioritas
pemerintah terhadap masyarakat dibatasi, pemisahan kekuasaan dilakukan dan tata
cara dalam menjalankan roda pemerintahan diatur.
Kedudukan
dan fungsi sentral inilah yang menjadikan pemahaman dan kepatuhan masyarakat
terhadap konstitusi menjadi faktor yang penting dalam mengaktualisasikan sistem
politik dan hukum dalam aktifitas sosial sebagai penutun menuju kemajuan dan
perkembangan peradaban suatu Negara. Saat ini perkembangan masyarakat secara
dialektis memicu perubahan tatanan sosial dan membawa implikasi tersendiri
terhadap pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap konstitusi. Pemahaman yang
merupakan sumber dari kepatuhan saat ini menjadi hal penentu dari persoalan-persoalan
kosntitusional yang dihadapi masyarakat Indonesia secara umum, persoalan ini terutama
berkaitan dengan kontruksi berfikir masyarakat mengenai esensi dari konstitusi,
terutama ketika dihadapakan pada kenyataan bahwa pemahaman masyarakat terhadap
konstitusi masih sangat abstrak.
Selama
ini mayoritas masyarakat, mengakui kedudukan konstitusi dan menjadikannya sebagai
barometer dari semua sistem politik dan norma hukum, baik tentang kedaulatan masyarakat
atas negara maupun keadilan hukum bagi masyarakat, meski pada hakekatnya
kebanyakan dari mereka tidak memahami nilai-nilai didalamnya, maka tidak heran jika dalam implementasi penegakkan konstitusi sampai
saat ini belum mampu untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional
masyarakat seperti hak suara dalam pemilu, masalah keadilan dan penegakan
hukum, masalah sempitnya lapangan pekerjaan dan perampasan tanah, masalah
komersialisasi pendidikan dan kebudayaan dll.
Kondisi
ini tentu perlu segara untuk disikapi, karena kepatuhan dan kesadaran masyarakat
akan hak dan kewajiban konstitusionalnya menjadi salah satu indikator
keberhasilan pemerintah dalam menjalankan tata pemerintahan. Kepatuhan dan
kesadaran konstitusional masyakarat tersebut, pada dasarya bergantung pada
seberapa dalam tingkat pemahaman masyarakat terhadap norma-norma yang secara
emplisit maupun eksplisit diatur dalam konstitusi.
Atas
dasar pandangan itulah, kami berpendapat bahwa kita semua tentunya tidak dapat
melepaskan diri dari misi untuk memberikan penguatan-penguatan pemahaman
konstitusi ditengah masyakat, agar kesadaran dan kepatuhan konstitusional dapat
tumbuh dan berkembang. Oleh karenanya aktifitas pendidikan dan diskusi tentang persoalan
konstitusi secara sistematis dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh
elemen masyarakat merupakan suatu kegiatan yang penting dan mendesak untuk
segara kita lakukan, karena melalui aktifitas pendidikan dan diskusi inilah, pemahaman
konstitusi masyakat akan meningkat sehingga kesadaran dan kepatuhan masyarakat
terhadap konstitusi dapat terwujud.
B.
Maksud dan Tujuan.
1.
Maksud.
Maksud dari
penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk:
a.
Memfasilitasi pertemuan elemen masyarakat dari
berbagai sector, klas dan golongan dalam sebuah media diskusi terbuka.
b.
Memberikan informasi dan penyadaran kepada
masyarakat tentang hak dan kewajiban konstitusional.
c.
Meningkatkan pemahaman dan kesadaran konstitusional
bagi seluruh element masyarakat dari berbagai sector, klas dan golongan;
d.
Merekomendasikan suatu rumusan detil, pembahasan,
penafsiran, tanggapan dan masukan terhadap pemaknaan dan aktualisasi konstitusi
agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.
2.
Tujuan
Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk:
a.
Melakukan peningkatan kapasitas
masyarakat dalam menganalisa isu dan sengketa konstitusional demi terpenuhinya
hak-hak konstitusional masyarakat.
b.
Membantu dan memfasilitasi pembahasan
persolan konstitusional yang dihadapi
masyarakat.
c.
Meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap negara dan konstitusi dengan memberikan pemahaman kepada
masyarakat mengenai hak dan kewajiban konstitusional negara terhadap masyarakat maupun masyarakat
terhadap negara.
C.
Hasil yang diharapkan.
Hasil yang
diharapkan dari penyelenggaraan kegiatan
ini adalah :
1.
Meningkatnya pemahaman konstitusional masyarakat di
seluruh sector, klas dan golongan.
2.
Terciptanya kepatuhan dan kesadaran konstitusional
masyarakat diseluruh sector, klas dan golongan.
D. Sasaran.
Sasaran dari kegiatan ini adalah:
1.
Jajaran birokrasi pemerintah baik Daerah maupun
Nasional;
2.
Aparat Penegak hukum;
3.
Akademisi dan Praktisi Hukum
4.
Organisasi Masyarakat;
5.
Organisasi Mahasiswa;
6.
Organisasi Profesi;
7.
Seluruh Lapisan Masyarakat.
E.
Rancangan kegiatan
Kegiatan ini diselenggarakan
dengan rangkaian kegiatan diantaranya:
1.
Pendidikan Materi Konstitusi
2.
Diskusi Materi Konstitusi
3.
Diskusi tematik tentang persoalan-persoalan
konstitusional yang sedang berlangsung.
4.
Diskusi tentang konsepsi perubahan dan amandemen
konstitusi
5.
Diskusi terbuka untuk membahas penajaman isu
dan strategi penyelesaian serta
rekomendasi hasil dalam menyelesaikan persoalan konstitusi.
F. Pelaksanan kegiatan.
Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Kepatuhan
Masyarakat Terhadap Konstitusi ini akan dilakukan secara berkala setiap 2 (dua)
kali dalam satu bulan terhitung sejak September 2014 – Januari 2015.
(Jadwal
terlampir)
G.
Pelaksana Kegiatan.
Pelaksana kegiatan Peningkatan Pemahaman dan
Kepatuhan Masyarakat Terhadap Konstitusi adalah unit kerja
profesional yang berasal dari PILO dan terdiri dari :
1.
Pengarah (steering
comite)
2.
Pelaksana (organisazing
comite)
H.
Penutup
Demikianlah Proposal
Peningkatan Pemahaman dan Kepatuhan Masyarakat Terhadap
Konstitusi ini kami sampaikan, mengingat pentingnya kegiatan ini maka perhatian dan
partisipasi aktif dari saudara saudara. Atas perhatian dan partisipasinya diucapkan
terima kasih.
L E M B A R P E N G E S A H A N
P A N I T I A P E L A K S A N A
P E N I N G K
A T A N P E M A H A M A N D A N K
E P A T U H A N
M A S Y A R A
K A T T E R H A D A P K O N S
T I T U S I
KETUA
PELAKSANA
(;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;)
|
SEKRETARIS
PELAKSANA
(;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;)
|
[1] Sumber: http://www.pengertianahli.com/2013/08/pengertian-konstitusi-negara-menurut.html diakses 14 Agustus 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar