Sabtu, 28 Maret 2015

Proposal

PENINGKATAN PEMAHAMAN DAN KEPATUHAN MASYARAKAT
TERHADAP KONSTITUSI

A.    Latar belakang.
Konstitusi menurut C.F. Strong memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi masyarakat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk Negara[1]. Dengan kata lain, konstitusi merupakan prinsip-prinsip fundamental dari sistem politik dan merupakan dasar hukum tertinggi pembentuk fondasi sebuah sistem “rule of law” bagi setiap Negara, dimana aspirasi nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dalam masyarakat direfleksikan, kedaulatan politik dan keadilan hukum bagi masyarakat dijamin, dimana suprioritas pemerintah terhadap masyarakat dibatasi, pemisahan kekuasaan dilakukan dan tata cara dalam menjalankan roda pemerintahan diatur.
Kedudukan dan fungsi sentral inilah yang menjadikan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap konstitusi menjadi faktor yang penting dalam mengaktualisasikan sistem politik dan hukum dalam aktifitas sosial sebagai penutun menuju kemajuan dan perkembangan peradaban suatu Negara. Saat ini perkembangan masyarakat secara dialektis memicu perubahan tatanan sosial dan membawa implikasi tersendiri terhadap pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap konstitusi. Pemahaman yang merupakan sumber dari kepatuhan saat ini menjadi hal penentu dari persoalan-persoalan kosntitusional yang dihadapi masyarakat Indonesia secara umum, persoalan ini terutama berkaitan dengan kontruksi berfikir masyarakat mengenai esensi dari konstitusi, terutama ketika dihadapakan pada kenyataan bahwa pemahaman masyarakat terhadap konstitusi masih sangat abstrak.
Selama ini mayoritas masyarakat, mengakui kedudukan konstitusi dan menjadikannya sebagai barometer dari semua sistem politik dan norma hukum, baik tentang kedaulatan masyarakat atas negara maupun keadilan hukum bagi masyarakat, meski pada hakekatnya kebanyakan dari mereka tidak memahami nilai-nilai didalamnya,    maka tidak heran jika dalam  implementasi penegakkan konstitusi sampai saat ini belum mampu untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional masyarakat seperti hak suara dalam pemilu, masalah keadilan dan penegakan hukum, masalah sempitnya lapangan pekerjaan dan perampasan tanah, masalah komersialisasi pendidikan dan kebudayaan dll.
Kondisi ini tentu perlu segara untuk disikapi, karena kepatuhan dan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban konstitusionalnya menjadi salah satu indikator keberhasilan pemerintah dalam menjalankan tata pemerintahan. Kepatuhan dan kesadaran konstitusional masyakarat tersebut, pada dasarya bergantung pada seberapa dalam tingkat pemahaman masyarakat terhadap norma-norma yang secara emplisit maupun eksplisit diatur dalam konstitusi.
Atas dasar pandangan itulah, kami berpendapat bahwa kita semua tentunya tidak dapat melepaskan diri dari misi untuk memberikan penguatan-penguatan pemahaman konstitusi ditengah masyakat, agar kesadaran dan kepatuhan konstitusional dapat tumbuh dan berkembang. Oleh karenanya aktifitas pendidikan dan diskusi tentang persoalan konstitusi secara sistematis dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat merupakan suatu kegiatan yang penting dan mendesak untuk segara kita lakukan, karena melalui aktifitas pendidikan dan diskusi inilah, pemahaman konstitusi masyakat akan meningkat sehingga kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap konstitusi dapat terwujud.

B.    Maksud dan Tujuan.
1.       Maksud.
Maksud dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk:
a.    Memfasilitasi pertemuan elemen masyarakat dari berbagai sector, klas dan golongan dalam sebuah media diskusi terbuka.
b.   Memberikan informasi dan penyadaran kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban konstitusional.
c.    Meningkatkan pemahaman dan kesadaran konstitusional bagi seluruh element masyarakat dari berbagai sector, klas dan golongan;
d.   Merekomendasikan suatu rumusan detil, pembahasan, penafsiran, tanggapan dan masukan terhadap pemaknaan dan aktualisasi konstitusi agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.
2.      Tujuan
Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk:
a.    Melakukan peningkatan kapasitas masyarakat dalam menganalisa isu dan sengketa konstitusional demi terpenuhinya hak-hak konstitusional masyarakat.
b.   Membantu dan memfasilitasi pembahasan  persolan konstitusional yang dihadapi masyarakat.
c.    Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap negara dan konstitusi dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban konstitusional  negara terhadap masyarakat maupun masyarakat terhadap negara.
C.    Hasil yang diharapkan.
Hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah :
1.    Meningkatnya pemahaman konstitusional masyarakat di seluruh sector, klas dan golongan.
2.   Terciptanya kepatuhan dan kesadaran konstitusional masyarakat diseluruh sector, klas dan golongan.

D.   Sasaran.
Sasaran dari kegiatan ini adalah:
1.         Jajaran birokrasi pemerintah baik Daerah maupun Nasional;
2.        Aparat Penegak hukum;
3.        Akademisi dan Praktisi Hukum
4.        Organisasi Masyarakat;
5.         Organisasi Mahasiswa;
6.        Organisasi Profesi;
7.         Seluruh Lapisan Masyarakat.

E.    Rancangan kegiatan
Kegiatan ini diselenggarakan dengan rangkaian kegiatan diantaranya:
1.       Pendidikan Materi Konstitusi
2.      Diskusi Materi Konstitusi
3.      Diskusi tematik tentang persoalan-persoalan konstitusional yang sedang berlangsung.
4.      Diskusi tentang konsepsi perubahan dan amandemen konstitusi
5.      Diskusi terbuka untuk membahas penajaman isu dan  strategi penyelesaian serta rekomendasi hasil dalam menyelesaikan persoalan konstitusi.

F.      Pelaksanan kegiatan.
Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Konstitusi ini akan dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) kali dalam satu bulan terhitung sejak September 2014 – Januari 2015.
(Jadwal terlampir)
G.     Pelaksana Kegiatan.
Pelaksana kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Konstitusi adalah unit kerja profesional yang berasal dari PILO dan terdiri dari :
1.    Pengarah (steering comite)
2.      Pelaksana (organisazing comite)

H.         Penutup
Demikianlah Proposal Peningkatan Pemahaman dan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Konstitusi ini kami sampaikan, mengingat pentingnya kegiatan ini maka perhatian dan partisipasi aktif dari saudara saudara.  Atas perhatian dan partisipasinya diucapkan terima kasih.

L E M B A R    P E N G E S A H A N

P A N I T I A   P E L A K S A N A
P E N I N G K A T A N   P E M A H A M A N  D A N  K E P A T U H A N
M A S Y A R A K A T   T E R H A D A P   K O N S T I T U S I


KETUA
PELAKSANA




(;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;)
SEKRETARIS
PELAKSANA




(;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;;)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar