Keberhasilan
Pemerintah kota Palembang dalam menancapkan eksistensinya sebagai kota
metropolis yang bertaraf Internasional terlihat kian menunjukan progresifitas
yang menjanjikan dari tahun ke tahun. Hal ini tentu tidak terlepas dari
pesatnya laju investasi yang masuk, menurut kepala BKPMD Palembang, Ir.
Ridwan setidaknya terdapat sekitar 60
Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dan satu Penanam Modal Asing (PMA) di kota
Palembang dengan realisasi investasi yang mencapai 3 Triliun (RadarPena.Com, 15/2/2015). Laju
investasi inilah yang kemudian membuat badan usaha terus tumbuh dan berkembang dan mendorong semakin
banyaknya pembangunan gedung-gedung tinggi sebagai pusat industri, pusat
pemerintahan, pendidikan, fasilitas kesehatan, perbelanjaan, penginapan, lembaga
pembiayaan, pusat olahraga maupun yang diperuntukan bagi tempat-tempat hiburan
atau rekreasi.
Geliat
kemajuan pembangunan kota Palembang ini tentu saja memancing proses migrasi dan
urbanisasi penduduk yang cukup besar baik dari propinsi lain maupun dari kabupaten kota yang berada
di Sumatera Selatan dan sudah barang tentu berdampak pada peningkatan jumlah
penduduk yang cukup signifikan. Berdasarkan data statistik, pada tahun 2014 jumlah penduduk kota
Palembang hampir mencapai 1,7 juta jiwa dan diprediksi akan mencapai 2,5 juta
jiwa pada tahun 2030 (perkiraan BPS). Kolerasi
yang paling rasional dari kondisi ini adalah pertambahan jumlah moda
kendaraan baik roda dua maupun kendaraan roda empat. Setiap tahunnya terdapat
lebih-kurang 60.000 unit penambahan kendaraan bermotor di kota Palembang. Data
terakhir yang dihimpun Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel melalui
sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), dalam tujuh bulan terhitung
akhir tahun 2013, telah terjadi pertambahan 1.215.979 unit, baik roda dua
maupun roda empat. Akhir 2013, jumlah kendaraan bermotor tercatat 2.525.915
unit sepeda motor dan mobil. Di Juli 2014, jumlah yang tercatat sudah mencapai
3.741.894 unit sepeda motor dan mobil. Jika dirinci, jumlah sepeda motor pada
2013 hanya 2.183.756 unit. Tapi pada Juli 2014 lalu, jumlahnya 3.208.643 unit
atau telah bertambah 1.024.897 unit. Sedangkan mobil, akhir 2013 tercatat
342.092 unit. Di bulan Juli 2014, jumlah mobil sebanyak 533.251 unit atau telah
bertambah 191.092 unit.
Kausalitas dan implikasi.
Persoalan umum yang terjadi
sebagai sebuah kausalitas dari kompleksifitas kondisi ini secara kasat mata
yang paling menonjol adalah persoalan lalu lintas, dimana kemacetan kendaraan
terjadi dihampir semua titik kota dengan intensitas yang kian parah, sebagai
akibat dari tidak seimbangnya jumlah kendaraan dengan fasilitas ruas jalan yang
ada. Pemerintah kota Palembang sebenarnya sudah menyadari akan hal ini,
terbukti dengan adanya upaya pemerintah kota untuk membangun infrastruktur jalan
seperti proyek pembangunan under pas di simpang Patal, fly over di simpang
Jakabaring dan duplikasi jembatan Musi Dua, namun pengerjaan proyek ini justru
memperparah kemacetan yang ada. Selain itu Pemerintah Kota Palembang juga
sebenarnya sudah berfikir maju dengan melihat potensi yang cukup besar untuk
menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kondisi ini utamanya dari Retribusi
dan Pajak Parkir. Keseriusan pemerintah dalam menggarap masalah parkir terlihat
dengan adanya proses deregulasi atas peraturan daerah yang mengatur tentang
perparkiran, seperti ditetapkannya Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2010 Tentang
Pajak Parkir, Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan
Transportasi, Peraturan Daerah Kota Palembang No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi yang mencabut Peraturan Daerah Kota
Palembang No. 4 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir dan
Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Penyenggaraan
Transportasi.
Namun
bukannya mampu mengurai dan mengurangi kemacetan, pengelolaan parkir justru
kian memperparah kemacetan seperti yang terjadi di Jln. Jend. Sudirman, Jln.
POM IX, Jln. Kol. Atmo, Jln. Letkol Iskandar dan Jln. Utama lainnya. Selain itu
pendapatan atas retribusi dan pajak parkir juga belum memiliki kontribusi yang
besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),
dari 623 titik parkir dan 169 wajib pajak parkir pada tahun 2014 hanya
mendapat Rp. 18,1 Miliar atau hanya mampu menyumbang 3,8 persen dari total
keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Palembang. Ini jelas ironi dalam
pengelolaan perparkiran dimana pesatnya pembangunan dan besarnya pertambahan
jumlah kendaraan bermotor sebagai objek retribusi dan pajak parkir berbanding
terbalik dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas retribusi dan pajak
parkir.
Kesalahan
Persepsi.
Banyak
pendapat kemudian berkembang guna menyikapi masalah perparkiran ini, namun dari
sekian banyak pendapat yang ada, terdapat dua kelompok pendapat yang saat ini cukup dominan.
Pendapat
pertama, menyatakan bahwa disparitas
antara peningkatan jumlah kendaraan bermotor dan pertumbuhan objek retribusi
dan pajak parkir dengan realisasi pendapatan retribusi dan pajak parkir
pemerintah kota Palembang lebih disebabkan karena banyaknya oknum korup yang terlanjur menjamur
secara sistemik dalam masalah perparkiran di kota palembang. Pendapat ini
sendiri mengemuka sebagai hasil konklusi persepsionis atas maraknya praktek
oknum juru parkir yang memungut retribusi melebihi tarif yang sudah diatur dan
ditentukan oleh pemerintah. Dalam penyelenggaraan parkir di badan jalan (on street) misalnya, jika merujuk norma
Pasal 9 Perda No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan
Transportasi, maka dapat kita ketahui bahwa tarif retribusi untuk Sepeda Rp. 500, Sepeda motor Rp.
1000, Mobil penumpang dan sejenisnya seperti Station wagon, Jeep, sedan dan pic
up Rp2000, Bus kecil, truk engkel dan sejenisnya Rp.3000, Bus sedang, bus
besar, truk/tangki, box dan sejenisnya Rp. 5000 dan untuk Truk gandeng,
tronton/truk tiga sumbu keatas, truk tempel. Truk peti kemas dan sejenisnya Rp.
10000. Namun dalam praktek paja juru parkir selalu mengenakan tarif retribusi
melebihi ketentuan yang diatur dalam perauran daerah., untuk sepeda motor para
juru parkir selalu memungut Rp. 2000 (dua ribu) dan untuk mobil Rp. 3000 (tiga
ribu) bahkan terkadang Rp. 5000 (lima ribu). Kelebihan atas pemungutan yang
dilakukan oleh para juru parkir tentu merupakan praktek korupsi sistemik
mengingat kelebihan atas pemungutan retribusi ternyata tidak pernah disetor ke
pemerintah daerah, melainkan dimiliki secara pribadi oleh juru parkir dan
kroninya.
Pendapat kedua, menyatakan
bahwa kondisi ini terjadi lantaran
adanya perselingkuhan pemanggku
kebijakan dengan pengusaha parkir sehingga kooptasi politik tidak dapat
dihindarkan dalam bisnis perparkiran. Pendapat ini sebenarnya muncul akibat
ketidak puasan masyarakat atas pelayanan parkir khususnya parkir di tempat
parkir khusus (off street) terutama
menyangkut tarif parkir progresif yang sangat variatif mulai dari metode
perhitungan sampai besaran retribusi yang dikenakan ditempat yang satu dengan
tempat yang lainnya. Pendapat ini semakin menguat karena masyarakat menganggap
tidak terlihat sama sekali upaya pemerintah daerah yang terealisasi dalam
menyelesaiakan persoalan ini, sehingga opini yang terbangun di tengah masyakat
mengarah pada adanya indikasi bagi-bagi hasil lebih atas retribusi parkir
antara pemerintah dan pengusaha parkir.
Hakekat Persoalan.
Pendapat demikian tentu tidak
dapat begitu saja kita bantah, namun kedua pendapat tersebut tentu tidak dapat
dibenarkan karena merupakan cara pandang yang subjektif dan pragmatis. Kita
tentu harus menilai persoalan secara objektif dan sistematis sehingga tidak
keliru dalam menyimpulkan dan salah dalam memberikan solusi.
Persoalan perparkiran di kota
Palembang pada dasarya bukan terletak pada ranah praktek atau pada
pelaksanaannya, persoalan perparkiran di kota Palembang lebih disebabkan oleh buruknya sistem yang
mengatur perparkiran itu sendiri. Pemerintah kota Palembang sebenarnya telah
menentapkan empat peraturan daerah untuk mengatur pelaksaksanaan perparkiran
seperti Peraturan
Daerah No. 14 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Transportasi, Peraturan Daerah
Kota Palembang No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan
Transportasi yang mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang No. 4 Tahun 2008
Tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir dan Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Usaha Penyenggaraan Transportasi serta Peraturan Daerah
No. 17 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir.
Akan tetapi keempat peraturan daerah tersebut banyak sekali
kelemahan karena tidak mengatur secara komprehensif masalah perparkiran yang
ada. Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Transportasi
mengklasifikasikan parkir sebagai salah satu sarana transportasi dan secara
umum hanya mengatur tentang jenis parkir dan pengelola parkir. Dalam Pasal 10
perda ini fasilitas parkir dibagi menjadi dua jenis yakni parkir pada badan
jalan yang dikelola oleh pemerintah daerah dibawah koordinasi dinas perhubungan
dan parkir diluar badan jalan yang dikelola oleh orang atau badan.
Sedang Peraturan Daerah Kota Palembang No. 16 Tahun 2011 Tentang
Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi, Peraturan Daerah No. 17 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Penyenggaraan Transportasi hanya mengatur hal
yang menyangkut penarikan retribusi atas parkir diluar badan jalan (of street) dan penarikan retribusi atas
Parkir pada badan jalan (on street).
sehingga sudah barang tentu tidak adanya aturan hukum yang mengatur mengenai
kriteria, tata cara maupun mekanisme penyediaan pelayanan parkir baik
menyangkut penyediaan dan penetapan tempat parkir, tata cara parkir, petugas
parkir (juru parkir) sampai pada hak dan kewajiban dari pengguna dan pengelola
parkir baik pada Parkir on street maupun
parkir off street. Padahal harus
disadari bahwa retribusi parkir merupakan imbalan yang diberikan atas jasa
pelayanan dan penyediaan tepat parkir. Artinya optimalisasi dan efektifitas
pendapatan retribusi parkir tidak hanya berbicara penyediaan tempat tetapi
sangat bergantung pada pengelolaan parkir terutama dalam aspek pelayanan dan
managemen pendapatan.
Jalan
keluar atas masalah.
Jika
berkaca dari kondisi diatas, maka jalan keluarnya bukanlah dengan menertibkan
jukir yang nakal dan menambah tempat parkir yang baru atau memasang gembok roda
tanpa dasar hukum, bukan dan tidak sedangkal itu. Jalan keluar bagi persoalan perparkiran
di Palembang adalah memperbaiki sistem
perparkiran yang ada dengan segera membentuk peraturan daerah yang baru atau
setidaknya melakukan perubahan dan penambahan ketentuan yang mampu mengakomodir
aspirasi masyarakat dan dapat mengatasi masalah perparkiran utamanya mengenai masalah
kemacetan dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas parkir. Pemerintah
daerah dapat mengawali langkah besar ini dengan terlebih dahulu membentuk
sebuah tim kerja dengan komposisi yang memenuhi kualifikasi kualitas yang mumpuni
baik dari akademisi, praktisi maupun unsur lain sepanjang tidak berbenturan
dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah harus bertindak secepat
mungkin dalam melakukan hal ini mengingat keberhasilan pembangunan suatu daerah
tidak dapat dilepaskan dari kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan
daerah utamanya kemampuan pemerintah daerah dalam mengoptimalisasikan potensi
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang utama politik anggaran khususnya
dalam pengelolaan perparkiran di kota Palembang.
Yang terhormat kepada yang baca berikan saya jalan keluar agar saya dapat terbebas dari penderitaan saya karena semenjak Asean games sy tidak dapat bekerja selama ini jujur saya merasa dirugikan tetapi saya bangga kepada dishub yang katanya akan memberikan kami solusi selama acara Asean games tapi kenyataanya sy di biarkan dalam keadaan tidak menentu bagaimana saya bisa mencari nafkah buat saya beserta istri dan anak saya mohon agar saya bisa bekerja dengan semestinya tanpa ada keraguan apapun karena itulah pekerjaan saya selama ini....mohon bantuannya (ahmad.fadli) jukir jln jendral Sudirman hotel sinteral palembang
BalasHapusBorgata Hotel Casino & Spa - Trip.com
BalasHapusBook 화성 출장샵 Borgata Hotel Casino & Spa 안동 출장안마 & Save BIG on Your 화성 출장안마 Next Stay! Compare Reviews, Photos, & Availability 상주 출장샵 w/ Travelocity. Start Saving Today! Rating: 4.6 · 2 reviews 포천 출장마사지