Kamis, 26 Maret 2015

Jalan Keluar Perparkiran Kota Palembang

Keberhasilan Pemerintah kota Palembang dalam menancapkan eksistensinya sebagai kota metropolis yang bertaraf Internasional terlihat kian menunjukan progresifitas yang menjanjikan dari tahun ke tahun. Hal ini tentu tidak terlepas dari pesatnya laju investasi yang masuk, menurut kepala BKPMD Palembang, Ir. Ridwan  setidaknya terdapat sekitar 60 Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dan satu Penanam Modal Asing (PMA) di kota Palembang dengan realisasi investasi yang mencapai 3 Triliun (RadarPena.Com, 15/2/2015). Laju investasi inilah yang kemudian membuat badan usaha terus tumbuh dan berkembang dan mendorong semakin banyaknya pembangunan gedung-gedung tinggi sebagai pusat industri, pusat pemerintahan, pendidikan, fasilitas kesehatan, perbelanjaan, penginapan, lembaga pembiayaan, pusat olahraga maupun yang diperuntukan bagi tempat-tempat hiburan atau rekreasi.
Geliat kemajuan pembangunan kota Palembang ini tentu saja memancing proses migrasi dan urbanisasi penduduk yang cukup besar baik dari propinsi  lain maupun dari kabupaten kota yang berada di Sumatera Selatan dan sudah barang tentu berdampak pada peningkatan jumlah penduduk yang cukup signifikan. Berdasarkan data statistik, pada tahun 2014 jumlah penduduk kota Palembang hampir mencapai 1,7 juta jiwa dan diprediksi akan mencapai 2,5 juta jiwa pada tahun 2030 (perkiraan BPS). Kolerasi  yang paling rasional dari kondisi ini adalah pertambahan jumlah moda kendaraan baik roda dua maupun kendaraan roda empat. Setiap tahunnya terdapat lebih-kurang 60.000 unit penambahan kendaraan bermotor di kota Palembang. Data terakhir yang dihimpun Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel melalui sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), dalam tujuh bulan terhitung akhir tahun 2013, telah terjadi pertambahan 1.215.979 unit, baik roda dua maupun roda empat. Akhir 2013, jumlah kendaraan bermotor tercatat 2.525.915 unit sepeda motor dan mobil. Di Juli 2014, jumlah yang tercatat sudah mencapai 3.741.894 unit sepeda motor dan mobil. Jika dirinci, jumlah sepeda motor pada 2013 hanya 2.183.756 unit. Tapi pada Juli 2014 lalu, jumlahnya 3.208.643 unit atau telah bertambah 1.024.897 unit. Sedangkan mobil, akhir 2013 tercatat 342.092 unit. Di bulan Juli 2014, jumlah mobil sebanyak 533.251 unit atau telah bertambah 191.092 unit.

Kausalitas dan implikasi.
Persoalan umum yang terjadi sebagai sebuah kausalitas dari kompleksifitas kondisi ini secara kasat mata yang paling menonjol adalah persoalan lalu lintas, dimana kemacetan kendaraan terjadi dihampir semua titik kota dengan intensitas yang kian parah, sebagai akibat dari tidak seimbangnya jumlah kendaraan dengan fasilitas ruas jalan yang ada. Pemerintah kota Palembang sebenarnya sudah menyadari akan hal ini, terbukti dengan adanya upaya pemerintah kota untuk membangun infrastruktur jalan seperti proyek pembangunan under pas di simpang Patal, fly over di simpang Jakabaring dan duplikasi jembatan Musi Dua, namun pengerjaan proyek ini justru memperparah kemacetan yang ada. Selain itu Pemerintah Kota Palembang juga sebenarnya sudah berfikir maju dengan melihat potensi yang cukup besar untuk menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kondisi ini utamanya dari Retribusi dan Pajak Parkir. Keseriusan pemerintah dalam menggarap masalah parkir terlihat dengan adanya proses deregulasi atas peraturan daerah yang mengatur tentang perparkiran, seperti ditetapkannya Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir, Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Transportasi, Peraturan Daerah Kota Palembang No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi yang mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang No. 4 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir dan Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Penyenggaraan Transportasi.
Namun bukannya mampu mengurai dan mengurangi kemacetan, pengelolaan parkir justru kian memperparah kemacetan seperti yang terjadi di Jln. Jend. Sudirman, Jln. POM IX, Jln. Kol. Atmo, Jln. Letkol Iskandar dan Jln. Utama lainnya. Selain itu pendapatan atas retribusi dan pajak parkir juga belum memiliki kontribusi yang besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),  dari 623 titik parkir dan 169 wajib pajak parkir pada tahun 2014 hanya mendapat Rp. 18,1 Miliar atau hanya mampu menyumbang 3,8 persen dari total keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Palembang. Ini jelas ironi dalam pengelolaan perparkiran dimana pesatnya pembangunan dan besarnya pertambahan jumlah kendaraan bermotor sebagai objek retribusi dan pajak parkir berbanding terbalik dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas retribusi dan pajak parkir.

Kesalahan Persepsi.
Banyak pendapat kemudian berkembang guna menyikapi masalah perparkiran ini, namun dari sekian banyak pendapat yang ada, terdapat dua kelompok  pendapat yang saat ini cukup dominan. 
Pendapat pertama, menyatakan bahwa disparitas antara peningkatan jumlah kendaraan bermotor dan pertumbuhan objek retribusi dan pajak parkir dengan realisasi pendapatan retribusi dan pajak parkir pemerintah kota Palembang lebih disebabkan karena banyaknya oknum korup yang terlanjur menjamur secara sistemik dalam masalah perparkiran di kota palembang. Pendapat ini sendiri mengemuka sebagai hasil konklusi persepsionis atas maraknya praktek oknum juru parkir yang memungut retribusi melebihi tarif yang sudah diatur dan ditentukan oleh pemerintah. Dalam penyelenggaraan parkir di badan jalan (on street) misalnya, jika merujuk norma Pasal 9 Perda No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi, maka dapat kita ketahui bahwa tarif retribusi untuk Sepeda Rp. 500, Sepeda motor Rp. 1000, Mobil penumpang dan sejenisnya seperti Station wagon, Jeep, sedan dan pic up Rp2000, Bus kecil, truk engkel dan sejenisnya Rp.3000, Bus sedang, bus besar, truk/tangki, box dan sejenisnya Rp. 5000 dan untuk Truk gandeng, tronton/truk tiga sumbu keatas, truk tempel. Truk peti kemas dan sejenisnya Rp. 10000. Namun dalam praktek paja juru parkir selalu mengenakan tarif retribusi melebihi ketentuan yang diatur dalam perauran daerah., untuk sepeda motor para juru parkir selalu memungut Rp. 2000 (dua ribu) dan untuk mobil Rp. 3000 (tiga ribu) bahkan terkadang Rp. 5000 (lima ribu). Kelebihan atas pemungutan yang dilakukan oleh para juru parkir tentu merupakan praktek korupsi sistemik mengingat kelebihan atas pemungutan retribusi ternyata tidak pernah disetor ke pemerintah daerah, melainkan dimiliki secara pribadi oleh juru parkir dan kroninya.
Pendapat kedua, menyatakan bahwa kondisi ini terjadi lantaran adanya perselingkuhan pemanggku kebijakan dengan pengusaha parkir sehingga kooptasi politik tidak dapat dihindarkan dalam bisnis perparkiran. Pendapat ini sebenarnya muncul akibat ketidak puasan masyarakat atas pelayanan parkir khususnya parkir di tempat parkir khusus (off street) terutama menyangkut tarif parkir progresif yang sangat variatif mulai dari metode perhitungan sampai besaran retribusi yang dikenakan ditempat yang satu dengan tempat yang lainnya. Pendapat ini semakin menguat karena masyarakat menganggap tidak terlihat sama sekali upaya pemerintah daerah yang terealisasi dalam menyelesaiakan persoalan ini, sehingga opini yang terbangun di tengah masyakat mengarah pada adanya indikasi bagi-bagi hasil lebih atas retribusi parkir antara pemerintah dan pengusaha parkir.

Hakekat Persoalan.
Pendapat demikian tentu tidak dapat begitu saja kita bantah, namun kedua pendapat tersebut tentu tidak dapat dibenarkan karena merupakan cara pandang yang subjektif dan pragmatis. Kita tentu harus menilai persoalan secara objektif dan sistematis sehingga tidak keliru dalam menyimpulkan dan salah dalam memberikan solusi.
Persoalan perparkiran di kota Palembang pada dasarya bukan terletak pada ranah praktek atau pada pelaksanaannya, persoalan perparkiran di kota Palembang  lebih disebabkan oleh buruknya sistem yang mengatur perparkiran itu sendiri. Pemerintah kota Palembang sebenarnya telah menentapkan empat peraturan daerah untuk mengatur pelaksaksanaan perparkiran seperti Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Transportasi, Peraturan Daerah Kota Palembang No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi yang mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang No. 4 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir dan Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Penyenggaraan Transportasi serta Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir.
Akan tetapi keempat peraturan daerah tersebut banyak sekali kelemahan karena tidak mengatur secara komprehensif masalah perparkiran yang ada. Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Transportasi mengklasifikasikan parkir sebagai salah satu sarana transportasi dan secara umum hanya mengatur tentang jenis parkir dan pengelola parkir. Dalam Pasal 10 perda ini fasilitas parkir dibagi menjadi dua jenis yakni parkir pada badan jalan yang dikelola oleh pemerintah daerah dibawah koordinasi dinas perhubungan dan parkir diluar badan jalan yang dikelola oleh orang atau badan.
Sedang Peraturan Daerah Kota Palembang No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi, Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Penyenggaraan Transportasi hanya mengatur hal yang menyangkut penarikan retribusi atas parkir diluar badan jalan (of street) dan penarikan retribusi atas Parkir pada badan jalan (on street). sehingga sudah barang tentu tidak adanya aturan hukum yang mengatur mengenai kriteria, tata cara maupun mekanisme penyediaan pelayanan parkir baik menyangkut penyediaan dan penetapan tempat parkir, tata cara parkir, petugas parkir (juru parkir) sampai pada hak dan kewajiban dari pengguna dan pengelola parkir baik pada Parkir on street maupun parkir off street. Padahal harus disadari bahwa retribusi parkir merupakan imbalan yang diberikan atas jasa pelayanan dan penyediaan tepat parkir. Artinya optimalisasi dan efektifitas pendapatan retribusi parkir tidak hanya berbicara penyediaan tempat tetapi sangat bergantung pada pengelolaan parkir terutama dalam aspek pelayanan dan managemen pendapatan.

Jalan keluar atas masalah.

Jika berkaca dari kondisi diatas, maka jalan keluarnya bukanlah dengan menertibkan jukir yang nakal dan menambah tempat parkir yang baru atau memasang gembok roda tanpa dasar hukum, bukan dan tidak sedangkal itu. Jalan keluar bagi persoalan perparkiran di Palembang adalah  memperbaiki sistem perparkiran yang ada dengan segera membentuk peraturan daerah yang baru atau setidaknya melakukan perubahan dan penambahan ketentuan yang mampu mengakomodir aspirasi masyarakat dan dapat mengatasi masalah perparkiran utamanya mengenai masalah kemacetan dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas parkir. Pemerintah daerah dapat mengawali langkah besar ini dengan terlebih dahulu membentuk sebuah tim kerja dengan komposisi yang memenuhi kualifikasi kualitas yang mumpuni baik dari akademisi, praktisi maupun unsur lain sepanjang tidak berbenturan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah harus bertindak secepat mungkin dalam melakukan hal ini mengingat keberhasilan pembangunan suatu daerah tidak dapat dilepaskan dari kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan daerah utamanya kemampuan pemerintah daerah dalam mengoptimalisasikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang utama politik anggaran khususnya dalam pengelolaan perparkiran di kota Palembang.

2 komentar:

  1. Yang terhormat kepada yang baca berikan saya jalan keluar agar saya dapat terbebas dari penderitaan saya karena semenjak Asean games sy tidak dapat bekerja selama ini jujur saya merasa dirugikan tetapi saya bangga kepada dishub yang katanya akan memberikan kami solusi selama acara Asean games tapi kenyataanya sy di biarkan dalam keadaan tidak menentu bagaimana saya bisa mencari nafkah buat saya beserta istri dan anak saya mohon agar saya bisa bekerja dengan semestinya tanpa ada keraguan apapun karena itulah pekerjaan saya selama ini....mohon bantuannya (ahmad.fadli) jukir jln jendral Sudirman hotel sinteral palembang

    BalasHapus
  2. Borgata Hotel Casino & Spa - Trip.com
    Book 화성 출장샵 Borgata Hotel Casino & Spa 안동 출장안마 & Save BIG on Your 화성 출장안마 Next Stay! Compare Reviews, Photos, & Availability 상주 출장샵 w/ Travelocity. Start Saving Today! Rating: 4.6 · ‎2 reviews 포천 출장마사지

    BalasHapus