Kamis, 26 Maret 2015

Pencabutan Hak Politik Koruptor

Pencabutan hak politik terhadap para koruptor merupakan sebuah fenomena yang tengah hangat diperbincangkan oleh segenap lapisan masyarakat utamanya kalangan akademisi, praktisi, penegak hukum dan elit politisi.  Besarnya animo publik akan pencabutan hak politik koruptor tentu menjadi hal wajar mengingat saat ini dibawah dominasi kapitalis monopoli telah menjadikan mind set penyelenggara negara di Indonesia cenderung berorientasi pada penumpukan capital semata. Tahun 2014 setidaknya ada dua putusan Mahkamah Agung yang mencabutan Hak Politik bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi yakni Putusan MA terhadap terpidana Djoko Susilo dalam kasus Korupsi Proyek Simulator Ujian SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang serta yang terbaru Putusan MA terhadap Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus Suap Impor daging Sapi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Fenomena ini sebenarnya tidak lebih dari sebuah kerinduan publik akan adanya objektifitas putusan hakim yang biasanya hanya menambah hukuman denda dan perampasan terhadap barang, kini telah menunjukan progresifitasnya dengan melakukan pencabutan hak politik dari koruptor. Walau demikian progresifitas putusan ini ternyata hanya sebuah penerapan hukum semata bukan merupakan penciptaan hukum baru, hal ini dikarenakan secara normatif yuridis, pencabutan hak politik merupakan hukuman (pidana) tambahan yang telah mempunyai landasan yuridis dalam Pasal 10 huruf b butir (1) KUHPidana dan secara limitative kriterianya diatur dalam Pasal 35 ayat (1) butir 1 (satu), butir 3 (tiga) KUHPidana serta Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih dari itu, sebenarnya ada hal yang secara subtansial penting sekaligus mendesak untuk segera dipahami dari sekedar kultusisasi akibat patronase terhadap subjek hukum tertentu dalam pembahasan pencabutan hak politik terhadap koruptor. Hal itu ialah tentang pemahaman terhadap terma “Korupsi Politik” itu sendiri, karena dari putusan MA terhadap Djoko Susilo dan Luthfi Hasan Ishaaq, dasar atau bahan pertimbangan yang digunakan hakim dalam menjatuhan putusan adalah karena Djoko Susilo dan Luthfi Hasan Ishaaq terbukti melakukan korupsi politik.

Selama ini korupsi politik secara artificial hanya dimaknai sebagai korupsi yang dilakukan oleh Partai Politik melalui anggotanya yang duduk sebagai anggota legislatif maupun eksekutif yang bertujuan merampok uang rakyat untuk mendanai aktifitas partai politik. Dengan kata lain, korupsi politik hanya dimaknai sebatas pada motivasi perbuatan dilakukan dan orientasi hasil korupsi dialokasikan terhadap aktifitas partai politik. Pemaknaan sesempit ini jelas menutup ruang bagi dilakukannya pencabutan hak politik terhadap pelaku korupsi, terutama yang motivasi dan orientasinya bersifat pribadi atau keluarga dan yang lebih mengerikan lagi adalah terbukanya peluang bagi para koruptor yang hanya dijatuhi pidana dibawah empat tahun untuk memimpin kembali baik di eksekutif maupun legislatif. Persoalan ini tentu tidak boleh dibiarkan berkarat, kita harus secara mendelam menelaah hakekat dari korupsi dan mengkontruksi ulang apa yang disebut “Korupsi Politik” agar setiap koruptor tidak lagi mempunyai hak politik di negeri ini. 

Korupsi, jika kita telaah, sebenarnya mempunyai ciri khusus yang membedakannya dari tindak pidana pada umumnya. Ciri khusus tersebut diantaranya adalah : Pertama, korupsi pasti melibatkan subjek hukum yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan baik kekuasaan atau kewenangan politik maupun kekuasaan dan kewenangan yang diberikan secara politik. Kedua, objek dari korupsi adalah kerugian Negara, baik atas penggunaan sarana maupun kerugian keuangan Negara seperti APBN dan APBD dan segala pendapatan Negara yang sumbernya dari rakyat. Kekuasaan dan kewenangan hakekatnya merupakan suatu amanah yang secara politis diberikan rakyat sebagai bentuk perwujudan dari sila ke-4 Pancasila, oleh karenanya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan merupakan bentuk konkrit dari praktek korupsi politik.  Sedangkan pemanfaatan sarana dan penyelewengan dana APBN dan APBD yang seharusnya digunakan dalam kaitan pelaksaan apa yang diamanahkan rakyat secara politis kepada pemegang kekuasaan dan pemilik kewenangan untuk digunakan sebenar-benarnya demi kemakmuran rakyat juga merupakan manifestasi dari korupsi politik.


Telaah ini telah menghasilkan sebuah kontruksi baru tentang apa itu korupsi politik, kontruksi tersebut adalah menyangkut pemaknaan terma korupsi politik yang tidak hanya sebatas pada motivasi dan orientasi politik saja tetapi lebih luas dimaknai bahwa korupsi politik adalah setiap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh subjek hukum sebagai pemegang kekuasaann dan pemilik wewenang politik atau setiap subjek hukum yang kekuasaan dan kewenangannya diberikan secara politik tetapi disalah gunakan untuk menguntungkan dan memperkaya diri sendiri, orang lain. Hal ini akan semakin mempertegas cara pandang dan memperkuat pendirian tentang pentingnya pencabutan hak politik bagi setiap pelaku tindak pidana korupsi karena hakekat dari korupsi adalah korupsi politik, maka pelaku korupsi haruslah dicabut hak politiknya.

Jalan Keluar Perparkiran Kota Palembang

Keberhasilan Pemerintah kota Palembang dalam menancapkan eksistensinya sebagai kota metropolis yang bertaraf Internasional terlihat kian menunjukan progresifitas yang menjanjikan dari tahun ke tahun. Hal ini tentu tidak terlepas dari pesatnya laju investasi yang masuk, menurut kepala BKPMD Palembang, Ir. Ridwan  setidaknya terdapat sekitar 60 Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dan satu Penanam Modal Asing (PMA) di kota Palembang dengan realisasi investasi yang mencapai 3 Triliun (RadarPena.Com, 15/2/2015). Laju investasi inilah yang kemudian membuat badan usaha terus tumbuh dan berkembang dan mendorong semakin banyaknya pembangunan gedung-gedung tinggi sebagai pusat industri, pusat pemerintahan, pendidikan, fasilitas kesehatan, perbelanjaan, penginapan, lembaga pembiayaan, pusat olahraga maupun yang diperuntukan bagi tempat-tempat hiburan atau rekreasi.
Geliat kemajuan pembangunan kota Palembang ini tentu saja memancing proses migrasi dan urbanisasi penduduk yang cukup besar baik dari propinsi  lain maupun dari kabupaten kota yang berada di Sumatera Selatan dan sudah barang tentu berdampak pada peningkatan jumlah penduduk yang cukup signifikan. Berdasarkan data statistik, pada tahun 2014 jumlah penduduk kota Palembang hampir mencapai 1,7 juta jiwa dan diprediksi akan mencapai 2,5 juta jiwa pada tahun 2030 (perkiraan BPS). Kolerasi  yang paling rasional dari kondisi ini adalah pertambahan jumlah moda kendaraan baik roda dua maupun kendaraan roda empat. Setiap tahunnya terdapat lebih-kurang 60.000 unit penambahan kendaraan bermotor di kota Palembang. Data terakhir yang dihimpun Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel melalui sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), dalam tujuh bulan terhitung akhir tahun 2013, telah terjadi pertambahan 1.215.979 unit, baik roda dua maupun roda empat. Akhir 2013, jumlah kendaraan bermotor tercatat 2.525.915 unit sepeda motor dan mobil. Di Juli 2014, jumlah yang tercatat sudah mencapai 3.741.894 unit sepeda motor dan mobil. Jika dirinci, jumlah sepeda motor pada 2013 hanya 2.183.756 unit. Tapi pada Juli 2014 lalu, jumlahnya 3.208.643 unit atau telah bertambah 1.024.897 unit. Sedangkan mobil, akhir 2013 tercatat 342.092 unit. Di bulan Juli 2014, jumlah mobil sebanyak 533.251 unit atau telah bertambah 191.092 unit.

Kausalitas dan implikasi.
Persoalan umum yang terjadi sebagai sebuah kausalitas dari kompleksifitas kondisi ini secara kasat mata yang paling menonjol adalah persoalan lalu lintas, dimana kemacetan kendaraan terjadi dihampir semua titik kota dengan intensitas yang kian parah, sebagai akibat dari tidak seimbangnya jumlah kendaraan dengan fasilitas ruas jalan yang ada. Pemerintah kota Palembang sebenarnya sudah menyadari akan hal ini, terbukti dengan adanya upaya pemerintah kota untuk membangun infrastruktur jalan seperti proyek pembangunan under pas di simpang Patal, fly over di simpang Jakabaring dan duplikasi jembatan Musi Dua, namun pengerjaan proyek ini justru memperparah kemacetan yang ada. Selain itu Pemerintah Kota Palembang juga sebenarnya sudah berfikir maju dengan melihat potensi yang cukup besar untuk menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kondisi ini utamanya dari Retribusi dan Pajak Parkir. Keseriusan pemerintah dalam menggarap masalah parkir terlihat dengan adanya proses deregulasi atas peraturan daerah yang mengatur tentang perparkiran, seperti ditetapkannya Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir, Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Transportasi, Peraturan Daerah Kota Palembang No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi yang mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang No. 4 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir dan Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Penyenggaraan Transportasi.
Namun bukannya mampu mengurai dan mengurangi kemacetan, pengelolaan parkir justru kian memperparah kemacetan seperti yang terjadi di Jln. Jend. Sudirman, Jln. POM IX, Jln. Kol. Atmo, Jln. Letkol Iskandar dan Jln. Utama lainnya. Selain itu pendapatan atas retribusi dan pajak parkir juga belum memiliki kontribusi yang besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),  dari 623 titik parkir dan 169 wajib pajak parkir pada tahun 2014 hanya mendapat Rp. 18,1 Miliar atau hanya mampu menyumbang 3,8 persen dari total keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Palembang. Ini jelas ironi dalam pengelolaan perparkiran dimana pesatnya pembangunan dan besarnya pertambahan jumlah kendaraan bermotor sebagai objek retribusi dan pajak parkir berbanding terbalik dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas retribusi dan pajak parkir.

Kesalahan Persepsi.
Banyak pendapat kemudian berkembang guna menyikapi masalah perparkiran ini, namun dari sekian banyak pendapat yang ada, terdapat dua kelompok  pendapat yang saat ini cukup dominan. 
Pendapat pertama, menyatakan bahwa disparitas antara peningkatan jumlah kendaraan bermotor dan pertumbuhan objek retribusi dan pajak parkir dengan realisasi pendapatan retribusi dan pajak parkir pemerintah kota Palembang lebih disebabkan karena banyaknya oknum korup yang terlanjur menjamur secara sistemik dalam masalah perparkiran di kota palembang. Pendapat ini sendiri mengemuka sebagai hasil konklusi persepsionis atas maraknya praktek oknum juru parkir yang memungut retribusi melebihi tarif yang sudah diatur dan ditentukan oleh pemerintah. Dalam penyelenggaraan parkir di badan jalan (on street) misalnya, jika merujuk norma Pasal 9 Perda No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi, maka dapat kita ketahui bahwa tarif retribusi untuk Sepeda Rp. 500, Sepeda motor Rp. 1000, Mobil penumpang dan sejenisnya seperti Station wagon, Jeep, sedan dan pic up Rp2000, Bus kecil, truk engkel dan sejenisnya Rp.3000, Bus sedang, bus besar, truk/tangki, box dan sejenisnya Rp. 5000 dan untuk Truk gandeng, tronton/truk tiga sumbu keatas, truk tempel. Truk peti kemas dan sejenisnya Rp. 10000. Namun dalam praktek paja juru parkir selalu mengenakan tarif retribusi melebihi ketentuan yang diatur dalam perauran daerah., untuk sepeda motor para juru parkir selalu memungut Rp. 2000 (dua ribu) dan untuk mobil Rp. 3000 (tiga ribu) bahkan terkadang Rp. 5000 (lima ribu). Kelebihan atas pemungutan yang dilakukan oleh para juru parkir tentu merupakan praktek korupsi sistemik mengingat kelebihan atas pemungutan retribusi ternyata tidak pernah disetor ke pemerintah daerah, melainkan dimiliki secara pribadi oleh juru parkir dan kroninya.
Pendapat kedua, menyatakan bahwa kondisi ini terjadi lantaran adanya perselingkuhan pemanggku kebijakan dengan pengusaha parkir sehingga kooptasi politik tidak dapat dihindarkan dalam bisnis perparkiran. Pendapat ini sebenarnya muncul akibat ketidak puasan masyarakat atas pelayanan parkir khususnya parkir di tempat parkir khusus (off street) terutama menyangkut tarif parkir progresif yang sangat variatif mulai dari metode perhitungan sampai besaran retribusi yang dikenakan ditempat yang satu dengan tempat yang lainnya. Pendapat ini semakin menguat karena masyarakat menganggap tidak terlihat sama sekali upaya pemerintah daerah yang terealisasi dalam menyelesaiakan persoalan ini, sehingga opini yang terbangun di tengah masyakat mengarah pada adanya indikasi bagi-bagi hasil lebih atas retribusi parkir antara pemerintah dan pengusaha parkir.

Hakekat Persoalan.
Pendapat demikian tentu tidak dapat begitu saja kita bantah, namun kedua pendapat tersebut tentu tidak dapat dibenarkan karena merupakan cara pandang yang subjektif dan pragmatis. Kita tentu harus menilai persoalan secara objektif dan sistematis sehingga tidak keliru dalam menyimpulkan dan salah dalam memberikan solusi.
Persoalan perparkiran di kota Palembang pada dasarya bukan terletak pada ranah praktek atau pada pelaksanaannya, persoalan perparkiran di kota Palembang  lebih disebabkan oleh buruknya sistem yang mengatur perparkiran itu sendiri. Pemerintah kota Palembang sebenarnya telah menentapkan empat peraturan daerah untuk mengatur pelaksaksanaan perparkiran seperti Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Transportasi, Peraturan Daerah Kota Palembang No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi yang mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang No. 4 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir dan Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Penyenggaraan Transportasi serta Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir.
Akan tetapi keempat peraturan daerah tersebut banyak sekali kelemahan karena tidak mengatur secara komprehensif masalah perparkiran yang ada. Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Transportasi mengklasifikasikan parkir sebagai salah satu sarana transportasi dan secara umum hanya mengatur tentang jenis parkir dan pengelola parkir. Dalam Pasal 10 perda ini fasilitas parkir dibagi menjadi dua jenis yakni parkir pada badan jalan yang dikelola oleh pemerintah daerah dibawah koordinasi dinas perhubungan dan parkir diluar badan jalan yang dikelola oleh orang atau badan.
Sedang Peraturan Daerah Kota Palembang No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi, Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Penyenggaraan Transportasi hanya mengatur hal yang menyangkut penarikan retribusi atas parkir diluar badan jalan (of street) dan penarikan retribusi atas Parkir pada badan jalan (on street). sehingga sudah barang tentu tidak adanya aturan hukum yang mengatur mengenai kriteria, tata cara maupun mekanisme penyediaan pelayanan parkir baik menyangkut penyediaan dan penetapan tempat parkir, tata cara parkir, petugas parkir (juru parkir) sampai pada hak dan kewajiban dari pengguna dan pengelola parkir baik pada Parkir on street maupun parkir off street. Padahal harus disadari bahwa retribusi parkir merupakan imbalan yang diberikan atas jasa pelayanan dan penyediaan tepat parkir. Artinya optimalisasi dan efektifitas pendapatan retribusi parkir tidak hanya berbicara penyediaan tempat tetapi sangat bergantung pada pengelolaan parkir terutama dalam aspek pelayanan dan managemen pendapatan.

Jalan keluar atas masalah.

Jika berkaca dari kondisi diatas, maka jalan keluarnya bukanlah dengan menertibkan jukir yang nakal dan menambah tempat parkir yang baru atau memasang gembok roda tanpa dasar hukum, bukan dan tidak sedangkal itu. Jalan keluar bagi persoalan perparkiran di Palembang adalah  memperbaiki sistem perparkiran yang ada dengan segera membentuk peraturan daerah yang baru atau setidaknya melakukan perubahan dan penambahan ketentuan yang mampu mengakomodir aspirasi masyarakat dan dapat mengatasi masalah perparkiran utamanya mengenai masalah kemacetan dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas parkir. Pemerintah daerah dapat mengawali langkah besar ini dengan terlebih dahulu membentuk sebuah tim kerja dengan komposisi yang memenuhi kualifikasi kualitas yang mumpuni baik dari akademisi, praktisi maupun unsur lain sepanjang tidak berbenturan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah harus bertindak secepat mungkin dalam melakukan hal ini mengingat keberhasilan pembangunan suatu daerah tidak dapat dilepaskan dari kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan daerah utamanya kemampuan pemerintah daerah dalam mengoptimalisasikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang utama politik anggaran khususnya dalam pengelolaan perparkiran di kota Palembang.

Rabu, 25 Maret 2015

Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai usaha untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan Negara. Berbagai produk perundang-undangan, lembaga dan tim khusus telah dibentuk oleh pemerintah guna memberantas tindak pidana korupsi sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan perekonomian dan keuangan Negara yang telah dimulai sejak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini baru berdiri. Oleh karenanya untuk dapat memahami bagaimana upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia secara utuh baik yang telah terjadi maupun pada masa sekarang (kontemporer) maka menjadi sebuah keharusan bagi kita untuk pula mengkaji secara historikal upaya pemberantasan korupsi dari fase ke fase perkembangan rezim yang penah berkuasa di Indonesia. Secara historikal kepemimpinan rezim yang pernah ada di Indonesia dapat diklasifikasikan dalam 3 (tiga) fase, yakni, Orde Lama, Orde Baru dan Fase Reformasi sampai sekarang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari ketiga fase untuk dapat memahami lebih jelas sebagai berikut:
A.    PEMBERANTASAN KORUPSI PADA FASE ORDE LAMA
Sejarah Pemberantasan Korupsi telah dilaksanakan sejak pemerintahan Orde Lama, ketika usaha mengisi kemerdekaan, telah memperlihatkan gejala-gejala kearah penyelewengan yang merupakan perbuatan yang merugikan kekayaan dan perekonomian negara. Gejala seperti ini pada awalnya jelas kelihatan pada masa perjuangan fisik untuk mempertahankan republik yang baru diproklamasikan.[1] Pada masa itu istilah korupsi menjadi sangat terkenal dalam masyarakat, dan terasa sangat mencemaskan.
Ketentuan-ketentuan hukum yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dapat berbuat banyak untuk memberantas gejala baru yang oleh masyarakat dinamakan korupsi dan ternyata dirasakan tidak efektif. Akibatnya banyak pelaku penyelewengan keuangan dan perekonomian negara yang tidak dapat diajukan ke pengadilan karena perbuatannya tidak memenuhi rumusan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bertolak dari kenyataan tersebut di atas, pada tanggal 9 April 1957, Kepala Staf Angkatan Darat, selaku penguasa militer pada waktu itu, mengeluarkan Peraturan No. Prt/PM-06/1957. Namun pada perkembangannya ternyata peraturan penguasa militer ini dirasakan belum cukup efektif, sehingga perlu dilengkapi dengan peraturan tentang pemilikan harta benda yang kemudian diatur dalam Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM-08/1957 tanggal 22 Mei 1957. Peraturan ini dimaksudkan untuk memperoleh hasil yang sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dalam usahanya memberantas korupsi. Dengan peraturan ini penguasa militer berwenang mengadakan penilikan terhadap harta benda setiap orang atau badan dalam daerahnya, yang kekayaannya diperoleh secara mendadak dan sangat mencurigakan.[2]
Berlakunya Undang-undang No. 74 tahun 1957 Tentang Keadaan Bahaya pada tanggal 17 April 1958, menjadi dasar bagi Kabinet Djuanda pada masa Orde Lama untuk membentuk badan pemberantasan korupsi yang disebut sebagai Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN), badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota yakni Profesor M.Yamin dan Roeslan Abdulgani.[3] Berlakunya Undang-undang No. 74 tahun 1957 Tentang Keadaan Bahaya kemudian membuat ketiga peraturan penguasa militer yang ada sebelumnya diganti dengan Peraturan Penguasa Perang Angkatan Darat No. Prt./Peperpu/013/1958 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Pemerikasaan Perbuatan Korupsi Pidana dan Penilikan Harta Benda bagi wilayah yang dikuasai Angkatan Darat[4] dan bagi daerah-daerah yang berada dalam wilayah kekuasaan Angkatan Laut dibuat pula Perturan Penguasa Militer Angkatan Laut No. Prt/zl/17 tanggal 17 April 1958 (diumumkan dalam BN Nomor 42/58)[5].
Meski kedua peraturan penguasa perang tersebut dibuat agar dalam tempo yang singkat dapat dibongkar perbuatan-perbuatan korupsi yang pada saat itu sangat merajalela namun dalam tataran praktis Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) banyak mendapat perlawanan dari para pejabat korup sehingganya tidak mampu berbuat banyak dan diserahkan kembali pelaksanaan tugas ke Kabinet Djuanda. Dalam rentang waktu dua tahun setelah peraturan penguasa perang pusat diberlakukan, pemerintah kemudian pada tanggal 9 Juni 1960 mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Pidana Korupsi, Lembaran Negara No. 72 Tahun 1960[6] dan pada tahun 1961 dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1961, peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 24 Prp Tahun 1960 itu dikukuhkan status hukumnya menjadi Undang-Undang No. 24 Prp. Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, Lembaga Negara No. 72 Tahun 1960[7]. Bambang Poernomo[8] dalam hubungan itu mengatakan bahwa pembaharuan yang diadakan dalam substansi Undang-Undang No. 24 Prp Tahun 1960 telah memberikan petunjuk tentang betapa rumitnya pemberantasan kejahatan korupsi yang mempunyai pola perilaku terselubung, dan mempunyai sasaran dibidang politik, ekonomi, keuangan dan sosial budaya.
Kemudian pada tahun 1963 melalui Keputusan Presiden No. 275 Tahun 1963 dicanangkanlah apa yang disebut sebagai Operasi Budhi, dalam operasi ini pemerintah kembali menunjuk A.H. Nasution yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Pertahanan dan Keamanan dan dibantu oleh Wiryono Prodjodikoro. Melalui Operasi Budhi pemerintah berharap pelaku korupsi dapat diseret kepengadilan utamanya pelaku korupsi dalam tubuh perusahaan-perusahaan serta Lembaga Negara lainya yang dianggap rawan praktek korupsi dan Kolusi.[9] Alasan politis menyebabkan kemandekan dan efektifitas dalam pelaksanaan Operasi Budhi, seperti pada pengusutan kasus Direktur Utama Pertamina yang kabur ke Luar Negeri dan Direksi Pertamina lainnya menolak untuk diperiksa dengan alasan belum adanya surat tugas dari atasan. Meski berhasil menyelamatkan keuangan negara mencapai lebih kurang Rp. 11 Miliar, Operasi Budhi kemudian dibubarkan melalui pengumuman yang dibacakan oleh Subandrio dan digantikan oleh Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (KONTRAF) dengan presiden Soekarno sebaga ketua serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani.[10]
Meski telah beberapa kali diadakan pergantian peraturan perundang-undangan dan beberapa kali dibentuk Lembaga Pemberantasan Korupsi, namun selama kurun waktu antara tahun 1960-1970 perkembangan dan peningkatan potensi tindak pidana korupsi dirasakan terus berlangsung dengan hebat. [11]
B.     PEMBERANTASAN KORUPSI PADA MASA ORDE BARU
Pada masa awal Orde Baru, melalui pidato Kenegaraan dimuka anggota DPR/MPR pada tanggal 16 Agustus 1967, Soeharto terang-terangan mengkritik Orde Lama, yang tidak mampu memberantas korupsi dalam hubungan dengan Demokrasi yang terpusat ke Istana, pidato itu seakan memberi harapan besar seiring dengan dikeluarkannya Keppres No. 28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi maka dibentuklah Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), yang diketuai Jaksa Agung. Namun ternyata, ketidakseriusan Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) mulai dipertanyakan karena praktis Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) tidak melakukan apapun sebagaimana diharapkan. Perusahaan-perusahaan negara seperti Bulog, Pertamina, Departemen Kehutanan banyak disorot masyarakat karena dianggap sebagai sarang korupsi ditambah ketidak transparannya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) ketika melakukan pemeriksaan terhadap Ibnu Sutowo Direktur Pertamina yang tidak pernah melaporkan laporan keuangan tahunan yang memicu berbagai bentuk protes dan demonstrasi mulai tahun 1969 dan puncaknya di tahun 1970.
Melihat kondisi yang terjadi, pemerintah kemudian malakukan kajian terhadap hambatan pelaksanaan pemberantasan korupsi dan berakhir pada kesimpulan bahwa penyebab terhambatnya upaya pemberantasan korupsi antara lain adalah karena ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan mengenai korupsi dirasakan kurang memadai untuk melakukan tindakan, baik secara represif maupun preventif, terutama mengenai rumusan tindak pidana korupsi yang ada dalam undang-undang yang mensyaratkan adanya pembuktian unsur melakukan kejahatan atau pelanggaran[12] sehingganya pemeritah memandang perlu mengadakan pembaharuan hukum pidana untuk mengganti Undang-Undang No. 24 Prp. Tahun 1960.
Untuk memenuhi maksud tersebut di atas, maka dengan Amanat Presiden No. R. 07/P.U/VIII/1970 tanggal 13 Agustus 1970, Pemerintah menyampaikan kepada dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) sebuah rancangan undang-undang tersebut dimaksudkan untuk mencabut dan mengganti Undang- Undang No. 24 Prp. Tahun 1960 dengan suatu undang-undang korupsi yang baru. Setelah beberapa tahap pembahasan dalam persidangan di lembaga legislatif, akhirnya pada sidang pleno tanggal 12 Maret 1971 rancangan undang-undang tersebut di atas disetujui oleh DPRGR untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Kemudian rancangan undang-undang tersebut disahkan oleh Presiden pada tanggal 29 Maret 1971 menjadi undang-undang, yaitu Undang- Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 No. 19.
Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Soeharto melalui kebijakannya menunjuk Komite 4 (empat) yang beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa, seperti Prof. Johanes, I.J. Kasimo, Mr Wilopo, dan A. Tjokroaminoto, dimana mantan wakil presiden M. Hatta ditinjuk sebagai penasehat persiden, untuk melakukan tugas utama membersihkan Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT. Mantrust, Telkom, Pertamina, dan lain-lain. Namun lemahnya posisi tawar Komite 4 (empat) membuat Komite ini tidak mampu berbuat banyak utamanya dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah, sehingga ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib, melalui inpres Nomor 9 Tahun 1977 tentang Operasi Penertiban pemerintah kemudian menganjurkan untuk membentuk Operasi Tertib dengan tugas antara lain memberantas korupsi. Perselisihan pendapat kemudian muncul utamanya mengenai metode pemberantasan korupsi yang bottom up atau top down dan cenderung semakin melemahkan pemberantasan korupsi, sehingga Operasi Tertib pun hilang seiring dengan makin menguatnya kedudukan para koruptor di singgasana Orde Baru.[13]
C.    PEMBERANTASAN KORUPSI PADA MASA REFORMASI.
Reformasi merupakan perubahan radikal guna mencapai perbaikan dalam masyarakat atau negara tanpa disertai cara-cara dan kondisi kekerasan.[14] Pemberantasan korupsi adalah salah satu agenda besar yang diperjuangan dalam gerakan reformasi sampai pada kemenangannya pada 20 Mei 1988. Di Era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan Ketetapan Mejelis Permusyawratan Rakyat (MPR) Nomor: XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi yang ditindak lanjuti dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman.
Kemudian melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII / MPR/ 2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijaksanaan Pemberantasaan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, secara khusus pemerintah menetapkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagai pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah juga mengeluarkan Inpres No.30 Tahun 1998 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa Harta Pejabat. Namun dengan seluruh perangkat aturan yang ada BJ Habibie gagal mengusut dengan cepet dugaan korupsi yang dilakukan Soeharto, Habibie tidak hanya tidak berhasil menyeret kasus Soeharto ke pengadilan justru menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid (Gusdur), segera setelah dilantik melalui Keppres No. 44 Tahun 2000 Tanggal 10 Maret 2000 membentuk lembaga Ombudsman dan berdasarkan Kesepakatan Letter of Intent (LOI) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan IMF maka melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 dibentuklah Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), namun, setalah melalui judicial review di Mahkamah Agung, Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akhirnya dibubarkan karena dianggap tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Padahal Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juga banyak menimbulkan permasalahan khususnya mengenai tidak adanya  Pasal yang mengatur tentang peraturan peralihan, sehingga pelaku korupsi pada Orde Baru, berdasarkan asas bahwa hukum tidak berlaku surut maka mereka tidak dapat dijerat dengan Pasal korupsi karena undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.[15]
Reformasi yang terjadi di Indonesia pada 1998 telah mendorong munculnya berbagai macam perubahan dalam sistem ketatanegaraan, akibat adanya Perubahan Konstitusi Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD’45). Salah satu hasil dari perubahan dimaksud adalah beralihnya supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ke supremasi konstitusi[16]. Supremasi konstitusi memposisikan konstitusi sebagai hukum tertinggi yang mengatur dan membatasi kekuasaan lembaga-lembaga Negara. Perkembangan konsep trias politica juga turut memengaruhi perubahan struktur kelembaga karena dianggap tidak lagi relevan mengingat fakta bahwa tiga fungsi kekuasaan yang selama ini ada tidak mampu menanggung beban negara dalam menyelenggarakan pemerintahan. Hal ini kemudian mendorong negara membentuk jenis Lembaga Negara baru yang diharapkan dapat lebih responsif dalam mengatasi persoalan aktual negara dalam bentuk dewan, komisi, komite, badan, ataupun otorita, dengan masing-masing tugas dan wewenangnya.[17]
Salah satu lembaga baru yang dibentuk pada masa Pemerintahan Presiden Megawati adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum dibentuknya KPK, pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam terhadap Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang ternyata banyak mengandung kelemahan oleh karenanya kemudian diubah  dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui undang-undang yang baru tersebut in casu Pasal 43, pemerintah diberikan amanat untuk membentuk Komisi Pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang independent dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 (LNRI 2002-137. TNLRI 4250) tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun di masa pemerintahan Megawati pula kita rnelihat dengan kasat mata wibawa hukum semakin merosot, di mana yang menonjol adalah otoritas kekuasaan. Lihat saja betapa mudahnya konglomerat bermasalah bisa mengecoh aparat hukum dengan alasan berobat ke luar negeri. Pemberian SP3 untuk Prajogo Pangestu, Marimutu Sinivasan, Sjamsul Nursalim, The Nien King, lolosnya Samadikun Hartono dari jeratan eksekusi putusan MA, pemberian fasilitas MSAA kepada konglomerat yang utangnya macet, menjadi bukti kuat bahwa elit pemerintahan tidak serius dalam upaya memberantas korupsi, Masyarakat menilai bahwa pemerintah masih memberi perlindungan kepada para pengusaha besar yang nota bene memberi andil bagi kebangkrutan perekonomian nasional[18];
 Ketika Pemerintahan berada dalam tampuk kekuasaan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (SBY-JK), ekspektasi masyarakat akan pemberantasan korupsi di Indonesia kembali tinggi mengingat dalam visi-misinya, Presiden pertama yang dipilih langsung oleh rakyat ini berupaya “Menciptakan Kepastian Hukum, Peraturan Dan Rasa Aman Untuk Berusaha Dan Bekerja[19]. SBY-JK dalam program 100 (seratus) hari pertama kerja Kabinet Indonesia Bersatu mencanangkan pemberantasan korupsi secara spesifik merupakan satu dari tiga agenda besar dengan tema “Mewujudkan Indonesia yang Adil dan Demokratis”.[20] SBY-JK kemudian mengaktualisasikan  dukungannya melalui maklumatnya dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tertanggal 9 Desember 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi guna membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyelenggaraan laporan, pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara).  Dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 setidaknya terdapat 12 instruksi khusus dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi yang ditujukan kepada menteri-menteri tertentu, Jaksa Agung, Kapolri, dan Gubernur serta Bupati/Walikota sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing. Berdasarkan Inpres tersebut BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) kemudian mengeluarkan sebuah dokumen resmi rencana pemberantasan korupsi yang lebih sistematis yang diberi nama Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN PK) tahun 2004-2009. RAN PK ini menekankan pada tiga elemen : Pencegahan Korupsi, Represi Kasus-kasus Korupsi serta Monitoring dan Evaluasi keduanya, baik Pencegahan maupun Represi.[21] Untuk mewujudkan tujuan pembentukannya, maka strategi yang digunakan untuk memberantas tindak pidana korupsi haruslah tepat. Adapun strategi yang dimaksud adalah dilakukan dengan 3 (tiga) macam, yaitu:[22]
a.       Strategi persuasive, yaitu upaya menghilangkan penyebab korupsi dan peluang korupsi;
b.      Strategi detektif, yaitu menampilkan dan mengidentifikasi tindak pidana korupsi dalam waktu sesingkat mungkin;
c.       Strategi represif, yaitu upaya memproses tindak pidana korupsi yang telah diidentifikasi sebelumnya dengan cara melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan pengadilan.
Beberapa Departemen dan Non Departemen lain juga merespon Inpres tersebut, misalnya langkah Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin yang melakukan peninjauan langsung/inspeski mendadak (sidak) ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan dan melihat bagaimana sistem yang berlaku disana, khususnya yang berkaitan dengan penahanan para tersangka kasus korupsi kemudian Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Abdul Rahman Saleh SH, mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI No. 007 Tahun 2004 tentang Percepatan Proses Penanganan Perkara Korupsi di seluruh Indonesia yang meminta kepada Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia untuk menuntaskan perkaraperkara korupsi dalam waktu 3 bulan, mengutamakan kasus korupsi yang mendapat perhatian masyarakat dan menjaga jaksa untuk menjaga integritas moralnya dalam menangani kasus korupsi.
Namun pemberantsan korupsi yang dilakukan tidak menunjukkan hasil yang memuaskan, mengingat tingkat korupsi Indonesia belum beranjak dari ranking bawah. Hasil survai Transparency Internationa[23]l mendudukkan Indonesia pada urutan ke-137 dari 145 negara yang dinilai, dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2,0[24] dan negara paling terkorup di antara 12 negara Asia dengan nilai hampir menyentuh angka mutlak 10 dengan skor 9,25 (nilai 10 merupakan nilai tertinggi atau terkorup)[25] oleh karenanya tidak sampai satu tahun sejak Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dikeluarkan, pemerintah kembali mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat (Timtas Tipikor). Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga pemerintah dalam menindak lanjuti kasus korupsi yang dibentuk dan bertanggung jawab secara langsung terhadap presiden berdasarkan Keppres No. 11 Tahun 2005 utamanya dalam penyelesaian 21 kasus korupsi termasuk kasus “big fish” yang melibatkan elit politik dalam lingkaran SBY. Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi ini keanggotaanya terdari dari 48 orang Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pemerintah juga meratifikasi United Nations Convention Againts Corruption (Konvensi Persirakatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, UNCAC) 2003 melalui Undang-undang No. 7 Tahun 2006 (Lembaran Negara Tahun 2006 No. 32, Tambahan Lembaran Negara 4620).
Progres yang ditunjukan cukup signifikan dimana dalam kurun waktu dua tahun Timtas Tipikor telah menangani sebanyak 72 perkara yang terdiri dari tujuh perkara telah diputus, upaya hukum naik banding maupun kasasi sebanyak dua perkara, di tingkat penuntutan ada 11 perkara, tingkat penyidikan 13 perkara, dan di tingkat penyelidikan ada 39 kasus diantaranya yang menyangkut jajaran direksi bank, dan menteri agama. Selain itu, ada kasus yang diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara sebanyak 45 kasus dan ke Kementerian BUMN sebanyak dua kasus serta laporan masyarakat ada 233 kasus. Sedangkan laporan masyarakat yang ditangani oleh Kejati dan Kapolda di bawah supervisi Timtas Tipikor adalah satu perkara sudah dieksekusi, di tingkat upaya hukum 15 perkara, tingkat penuntutan 25 perkara, di tingkat penyidikan 26 kasus dan penyelidikan 141 kasus, sehingga jumlahnya 208 kasus yang ditangani di tingkat daerah. Sementara itu, selama dua tahun menjalankan tugasnya, Timtas Tipikor mengkalim telah menyelamatkan keuangan negara di pusat sebesar Rp 3,946 triliun dan keuangan/aset negara di daerah sebesar Rp 4,105 miliar. Jumlah keungan negara yang diselamatkan seluruhnya adalah Rp 3,950 triliun. Sedangkan dari alokasi anggaran untuk Timtas Tipikor sebesar Rp 41.200.860.000, yang diserap adalah Rp 25.008.427.587 atau sebesar 60,6 persen.
Meskipun mampu membawa perubahan, ’keberhasilan’ Timtas Tipikor ternyata menghadapi banyak tantangan, di antaranya: Pertama, independensi Timtas Tipikor terhadap intervensi politis dan konflik kepentingan di kalangan eksekutif. Walaupun secara terbuka saat dilantik sebagai Ketua Timtas Tipikor, Hendarman Supanji mengatakan bahwa Presiden mendukung sepenuhnya penyelidikan dan penyidikan korupsi, independensi dan keberanian Timtas Tipikor masih harus ditunggu. Apalagi dalam dua kasus dugaan korupsi besar, yaitu Bank Mandiri dan PLN, menyeret sejumlah tersangka yang memiliki keterkaitan dengan pejabat tinggi. Konflik kepentingan di pucuk pimpinan eksekutif bisa menghentikan kasusi. Kedua, Timtas Tipikor juga terhambat oleh rendahnya kinerja penyidik. Ketiga, korupsi di peradilan atau mafia peradilan juga turut menghambat keberhasilan Timtas Tipikor. Seperti terjadi dalam kasus Abdullah Puteh yang ditangani oleh KPK, Addullah Puteh diduga terlibat dalam transaksi pembelian helikopter dari Rusia (Mi-2) dengan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar dan juga terlibat dalam dugaan korupsi di balik pembelian genset listrik senilai Rp 30 milyar[26] dan telah divonis bersalah pada pengadilan tingkat pertama justru bisa bebas dengan alasan sakit. Belakangan KPK berhasil menangkap basah upaya penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang pengacara Abdullah Puteh. Oleh karenanya keberadaan Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak lagi relevan untuk dipertahankan, maka dengan dalil tidak efektif dan tegas serta kewenangannya tumpang tindih dengan lambaga pemerintah lainnya seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK pemerintah kemudian mengeluarkan Keppres No. 10 Tahun 2007 tentang Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Korupsi.
Pada bulan Mei 2011 Preseiden SBY memaklumatkan Inpres No. 9 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011 yang dilanjutkan dengan Inpres No. 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Melalui kedua Inpres ini, fokus utama dalam aksi adalah pencegahan korupsi pada lembaga penegak hukum, hal ini dilakukan dengan menungkatkan akuntabilitas, keterbukaan informasi, kapasitas dan pembinaan sumber daya manusia serta koordinasi antar lembaga. Keseriusan dalam pemberantasan korupsi juga ditunjukan oleh KPK, secara internal organisasional, KPK telah menyusun Road Map KPK dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia Tahun 2011-2023. Hal ini dilakukan untuk menjadi kesinambungan dan memberikan arah serta ispirasi bagi keberlangsungan pemberantasan korupsi mengingat dokumen perencanaan yang selama ini ada hanya mencakup strategi jangka pendek dan menengah.
Kemudian dalam rangka mempercepat pemberantasan korupsi pada 23 Mei 2012 kembali dikeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Pangjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 dengan visi dan misi terwujudnya kehidupan bangsa dan tata pemerintahan yang bersih dari korupsi. Untuk mengimplementasikan visi dan misi dimaksud maka dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2012 telah disusun 6 (enam) strategi yakni, (1). Melaksanakan upaya-upaya pencegahan, (2). Melaksanakan langkah-langkah strategis dibidang penegakan hukum, (3). Melaksanakan upaya-upaya harmonisasi penyusunan peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi dan sektor lain, (4). Melaksanakan kerja sama internasional dan penyelamatan aset hasil tipior, (5). Meningkatkan pendidikan dan budaya anti korupsi dan (6) Melaksanakan koordinasi dalam rangka mekanisme pelaporan pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi.
Selajutnya dalam upaya pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 khususnya menyangkut strategi pertama, melalui maklumat dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013 pemerintah mengintruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Sekretaris Kabinet, JaksaAgung,  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Sekretaris Jenderal pada Lembaga Tinggi Negara, Para Gubernur dan  Para Bupati/Walikota yang pada pokoknya harus bahu membahu dalam upaya pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi.



[1] Sudarto, Pemberantasan Korupsi, sinar grafika hal. 127.
[2] Konsideran Peraturan Penguasa Militer itu pada bagian menimbang, menegaskan bahwa dengan tidak adanya kelancaran dalam usaha-usaha memberantas perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara yang oleh khalayak ramai dinamakan korupsi, perlu segera menetapkan suatu tata kerja untuk dapat menerobos kemacetan dalam usaha memberantas korupsi………dan seterusnya.
[3] Prinst Darwan. 2002. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm 11.
[4] Darwan Prinst, op.cit, halaman 10-11
[5] Jur. Andi Hamzah, Pemerantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasioanal. Penerbit PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2005
[6] Martiman Prodjohamidjojo, Pemberantasan Korupsi di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hal 15
[7] Evi Hartanti, Korupsi dan Perkembangannya, (Jakarta: Bina Aksara, 2007), hal 22-23
[8] Bambang Poernomo, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan Di Luar Kodifikasi Hukum Pidana, (Jakarta: Bina Aksara, 1984), hal. 65.
[9] Prinst Darwan. 2002. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm 11
[10] Prinst, Darwan. Ibid, 2002 hlm 12
[11] Bohari. 2001. Jejak Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. . Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm 9
[12] Tentang kurang memadainya ketentuan undang-undang No. 24 Prp Tahun 1960 sebagai sarana untuk pemberantasan tindak pidana korupsi tercermin dari adanya pengakuan legalitas sebagaimana dapat dilihat lebih lanjut dalam penjelasan Umum UUPTPK 1971.
[13] Prinst, Darwan. Ibid, 2002 hlm 13
[14] Laica Marzuki, Berjalan-jalan di Ranah Hukum, Pikiran-pikiran Lepas, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006), hal. 3.
[15] Nyoman Serikat Putra Jaya, Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia, (Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2005), hal. 75.
[16] Muslim, Mahmuddin ; Mahbub, Agus Sahlan ; Erwin, Ahmad Yulden [ed.]. 2004.  Jalan Panjang Menuju KPTK.  Jakarta: Gerak Indonesia dan Yayasan Tifa.
[17] Prinst, Darwan. Ibid, 2002 hlm16
[19] Visi dan Misi Pemerintahan SBY-JK, dalam Profil Menteri-menteri Kainet Indonesia Bersatu, Media Presindo, Yogyakarta, 2004, hal. 78.
[20] Lihat Agenda 100 Hari Pertama Kabinet Indonesia Bersatu, hal.7
[21] 1 Lihat Pidato Kepala Bappenas, Sri Mulyani Indrawati, Basic Rights Approach to Poverty Reduction and Bureaucracy Reform in Indonesia, pada Sessi II : “Poverty Reduction and Governance Reform”, the CGI Meeting, di Jakarta pada 20 January, 2005, hal. 8
[22] Nyoman Serikat Putra Jaya, Bahan Kuliah Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), (Semarang: Program Magister Ilmu Hukum, 2008), hal. 50.
[23] Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik.
[24] Lihat Suryanto, Tantangan Besar Pemberantasan Korupsi, Hal 7
[25] Political & Economic Risk Consultancy-PERC. 2006. “Corruption in Asia.” Asian Intelligence. Hong Kong.
[26] http://www.suarapembaruan.co.id/News/2004/12/08/Utama/ut01.htm, di akses 21 Maret 2015